Amandemen UUD 1945 versi Buku Pendidikan Pancasila dalam Membangun Karakter Bangsa
Perubahan-perubahan
yang dialami oleh UUD 1945
1. Perubahan
pertama pada tanggal 19 Oktober 1999
Yang meliputi: Pasal 5,7,9,13,14,17,20
dan 21.
Inti perubahan secara substansi bahwa
penataan kedudukan yang seimbang antar eksekutif dan legislatif, pembatasan
jabatan Presiden secara tegas.
2. Perubahan
kedua pada tanggal 18 Agustus 2000
Yang meliputi:
-Menambah Pasal 18, 18a, 18b
-Perubahan Pasal 19
-Perubahan dan penambahan pasal 20 ayat
5, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26 ayat 2 & 3, Pasal
27 ayat 3, Pasal 28A sampai 28J, Pasal 30, Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C.
Hakekat
perubahan memberikan penegasan dan rincian sebagai negara kesatuan yang
menganut faham desentralisasi, menegaskan wilayah negara RI, menegaskan tentang
tentang penduduk dan warga negara serta penambahan unsur-unsur Hak Asasi
Manusia.
3. Perubahan
ketiga pada tanggal 9 November 2001
Bila dicermati pasal-pasal yang
mengalami perubahan ketiga ini dapat disimpulkan bahwa:
o
Merubah kedudukan MPR sebagai lembaga
tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, karena rakyat yang memiliki
kedaulatan tidak lagi diserahkan kepada MPR bahwa Negara Indonesia adalah
Negara hukum.
o
Menegaskan tentang syarat calon
Presiden dan pemilihan secara langsung Presiden dan Wakil Presiden
o
Menegaskan mekanisme pemberhentian
Presiden/Wakil Presiden pada masa jabatannya.
o
Dimunculkannya lembaga Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial letaknya dibalikan.
4. Perubahan
keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
a. Menegaskan
bahwa meskipun pasal-pasal UUD 1945 telah banyak mengalami perubahan pada
hakekatnya tetap sebagai UUD1945 dengan indikasi:
o Ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945
o Pernah
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
o Dikukuhkan
secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPRGR
o Penghapusan
judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi pasal 16
serta penempatannya kedalam Bab III tentang kekuasaan Negara.
b. Pengubahan
dan atau penambahan beberapa pasal
c. Aturan
peralihan pasal I dan II UUD Negara RI tahun 1945 perubahan selengkapnya
berbunyi
o Pasal
I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
o Pasal
II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
o Pasal
III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
d. Perubahan
pada Aturan Tambahan selengkapnya berbunyi:
o Pasal
I
Majelis
permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum. Ketetapan MPRS dan diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003
o Pasal
II
Dengan
ditetapkannya perubahan UUD 1945 ini, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan
pasal-pasal.
Dengan terjadinya perubahan UUD 1945
berarti terjadi perubahan sistem ketatanegaraan RI .
1. MPR
bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah status/ kedudukan MPR.
Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan lembaga
tinggi negara.
2. MPR
tidak lagi dapat memberhentikan Presiden secara langsung melainkan melalui
mekanisme yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945.
3. Kekuasaan
DPR dalam struktur yang telah diamandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya
karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yang sebelumnya hanya berupa hak ,
sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
4. Lembaga
negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang kedudukannya setara dengan presiden
dihapuskan dan sebagai gantinya dibentuk Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh
Presiden dan kedudukannya berada dibawah Presiden daan tugasnya emberi nasehat
dan pertimbangan kepada Presiden.
5. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaran peradilan yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi yang
masing-masing mempunyai tugas masing-masing.
6. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final dan tidak akan dilakukan
perubahan.
Melalui pembahasan diatas maka struktur
kelembagaan Negara Kesatuan Republik Indonesia terfigurasi sebagai berikut.
Keterangan:
o BPK
: Badan Pemeriksa Keuangan
o MPR
: Majelis Permusyawatan Rakyat yang terdiri atas DPR dan DPD
o DPR
: Dewan Perwakilan Rakyat
o DPD
: Dewan Perwakilan Daerah
o MA
: Mahkamah Agung
o MK
: Mahkamah Konstitusi
o KY : Komisi Yudisial
-------------------------------------------------------------------------------
SEMOGA BERMANFAAT
-----------------------------------------------
Sumber:
Buku
Pendidikan Pancasila dalam Membangun Karakter Bangsa halaman 158-165
Comments
Post a Comment