Amandemen UUD 1945 versi Buku Pendidikan Pancasila dalam Membangun Karakter Bangsa


Perubahan-perubahan yang dialami oleh UUD 1945


1.    Perubahan pertama pada tanggal 19 Oktober 1999
Yang meliputi: Pasal 5,7,9,13,14,17,20 dan 21.
Inti perubahan secara substansi bahwa penataan kedudukan yang seimbang antar eksekutif dan legislatif, pembatasan jabatan Presiden secara tegas.

2.    Perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000
Yang meliputi:
-Menambah Pasal 18, 18a, 18b
-Perubahan Pasal 19
-Perubahan dan penambahan pasal 20 ayat 5, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26 ayat 2 & 3, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28A sampai 28J, Pasal 30, Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C.
Hakekat perubahan memberikan penegasan dan rincian sebagai negara kesatuan yang menganut faham desentralisasi, menegaskan wilayah negara RI, menegaskan tentang tentang penduduk dan warga negara serta penambahan unsur-unsur Hak Asasi Manusia.

3.    Perubahan ketiga pada tanggal 9 November 2001
Bila dicermati pasal-pasal yang mengalami perubahan ketiga ini dapat disimpulkan bahwa:
o   Merubah kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, karena rakyat yang memiliki kedaulatan tidak lagi diserahkan kepada MPR bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
o   Menegaskan tentang syarat calon Presiden dan pemilihan secara langsung Presiden dan Wakil Presiden
o   Menegaskan mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden pada masa jabatannya.
o   Dimunculkannya lembaga Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial letaknya dibalikan. 

4.    Perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
a.    Menegaskan bahwa meskipun pasal-pasal UUD 1945 telah banyak mengalami perubahan pada hakekatnya tetap sebagai UUD1945 dengan indikasi:
o  Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945
o  Pernah diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
o  Dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPRGR
o  Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang kekuasaan Negara.
b.    Pengubahan dan atau penambahan beberapa pasal
c.    Aturan peralihan pasal I dan II UUD Negara RI tahun 1945 perubahan selengkapnya berbunyi
o  Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 
o  Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
o  Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 
d.    Perubahan pada Aturan Tambahan selengkapnya berbunyi:
o Pasal I
Majelis permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum. Ketetapan MPRS dan diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003
o Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 ini, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Dengan terjadinya perubahan UUD 1945 berarti terjadi perubahan sistem ketatanegaraan RI .
1.    MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah status/ kedudukan MPR. Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan lembaga tinggi negara.
2.    MPR tidak lagi dapat memberhentikan Presiden secara langsung melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945.
3.    Kekuasaan DPR dalam struktur yang telah diamandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yang sebelumnya hanya berupa hak , sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
4.    Lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang kedudukannya setara dengan presiden dihapuskan dan sebagai gantinya dibentuk Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan kedudukannya berada dibawah Presiden daan tugasnya emberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
5.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaran peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi yang masing-masing mempunyai tugas masing-masing.
6.    Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final dan tidak akan dilakukan perubahan.
Melalui pembahasan diatas maka struktur kelembagaan Negara Kesatuan Republik Indonesia terfigurasi sebagai berikut.



Keterangan:
o  BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
o  MPR : Majelis Permusyawatan Rakyat yang terdiri atas DPR dan DPD
o  DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
o  DPD : Dewan Perwakilan Daerah
o  MA : Mahkamah Agung
o  MK : Mahkamah Konstitusi
o  KY  : Komisi Yudisial



-------------------------------------------------------------------------------
SEMOGA BERMANFAAT
-----------------------------------------------



Sumber:
Buku Pendidikan Pancasila dalam Membangun Karakter Bangsa halaman 158-165

Comments

Popular posts from this blog

Plug-in Ease & Wizz dalam After Effects

Bahasa C : Kode Program Anak Ayam

MENGENAL ADOBE AFTER EFFECT